TUGAS EKONOMI KOPERASI 6

BAB VI


a.    Variabel Kinerja
Secara umum variabel kinerja koperasi diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia yang terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, per jenis atau kelompok koperasi, koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Pada dasarnya variabel-variabel tersebut belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (Cooperative Effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercemin dari variabel-variabel yang disajikan.
b.    Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) sebagai berikut:
1.    Faktor Individu (Personal Factors)
Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen dll
2.    Faktor Kepemimpinan (Leadership Factors)
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer atau ketua kelompok kerja.
3.    Faktor Kelompok atau Rekan Kerja (Team Factors)
Faktor kelompok atau rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.    Faktor Sistem (System Factors)
Faktor system berkaitan dengan system atau metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.    Faktor Situasi (Contextual/Situational Factors)
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai untuk menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan, semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·         Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·         Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·         Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·         Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·  Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·      Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·       Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
·         Tindakan korektif yang tepat waktu dibutuhkan untuk manajemen kendali

a.    Tujuan Koperasi
Secara garis besar lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berasaskan kekeluargaan dan bergotong royong. Tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Ada tiga hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan:
1) Memaksimumkan   keuntungan,   sebuah   lembaga   harus   mampu   memaksimalkan keuntungan yang didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2) Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal lembaga itupun harus melaksanakan nilai-nilai yang diemban sejak didirikan.
3) Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan kedua poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
b.    Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1)    Syarat Keanggotaan Koperasi:
-   Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
-       Menerima landasan dan asas koperasi.
-       Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2)    Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi:
-       Terbuka dan sukarela.
-       Dapat   diperoleh   dan   diakhiri   setelah   syarat-syarat   dalam   anggaran   dasar terpenuhi.
-       Tidak dapat dipindahtangankan.
3)    Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
-       Meninggal dunia.
-       Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
-       Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4)    Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi :
-     Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
-       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
-  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan

c.    Permodalan Koperasi
1.    Sumber-sumber Modal Koperasi
-       Modal Dasar
-       Modal Sendiri
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Dana Cadangan
·         Hibah
-       Modal Pinjaman
·         Pinjaman dari anggota
·         Pinjaman dari anggota koperasi lain
·         Pinjaman dari lembaga keuangan
·         Obligasi dan Surat Utang

d.    Aset Dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
§  Komponen Aset
1.    Aset Lancar, yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
-   Diperkirakan akan dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dijual  atau digunakan dalam jangka waktu normal siklus entitas
-       Dimiliki untuk diperjual belikan
-    Diharapkan akan direalisasikan  dalam jangka waktu 12 bulan  setelah akhir periode pelaporan.
2.    Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dengan kegiatan operasional, kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
-       Investasi jangka panjang adalah aset atau kekayaan yang di investasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun yang tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
-     Properti Investasi adalah properti (tanah, bangunan) yang dikuasai dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang atau jasa, tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan sehari-hari.
-  Akumulasi Penyusutan Properti Investasi adalah pengurangan nilai perolehan suatu properti investasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
-    Aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Asset tidak berwujud digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
-    Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud adalah pengurangan nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.

e.    Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/ TR) dengan biaya-biaya total (total Cost/ TC) dalam satu tahun waktu. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan yang ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipan modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha atau modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, artinya koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi koperasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara seimbang dengan tingkat efektifitasnya. Sebab biaya yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya. Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggotanya tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

Klasifikasi koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1)    Penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
-   Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan
-       Koperasi Umum, dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja
2)    Koperasi berdasarkan banyaknya jenis usaha:
-       Koperasi single purpose, koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha
-       Koperasi Multi Purpose, koperasi yang harus mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3)    koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha:
-       Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam
-       Koperasi produksi
-       Koperasi konsumsi
-       Koperasi jasa
4)    Koperasi didasarkan pada jenis anggota:
-      Koperasi primer, koperasi yang anggotanya perorangan, jumlah minimal anggota koperasi ini adalah 20 orang.
-       Koperasi sekunder, koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
5)    koperasi didasarkan pada status anggota:
-       Koperasi pegawai negeri
-       Koperasi petani
-       Koperasi pedagang
-       Koperasi nelayan
-       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa

-       Koperasi karyawan




DAFTAR PUSTAKA

http://betyeka.blogspot.co.id/2016/11/ekonomi-koperasi-bab-4-7.html

Komentar

Postingan Populer