TUGAS EKONOMI KOPERASI 6
BAB VI
a.
Variabel Kinerja
Secara umum variabel kinerja koperasi diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia yang terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, per jenis atau kelompok
koperasi, koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset dan sisa hasil usaha. Pada dasarnya variabel-variabel tersebut belum
dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa
koperasi terhadap pembangunan nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (Cooperative
Effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercemin dari variabel-variabel yang disajikan.
b.
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) sebagai
berikut:
1.
Faktor Individu (Personal Factors)
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen dll
2.
Faktor Kepemimpinan (Leadership Factors)
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer atau ketua
kelompok kerja.
3.
Faktor Kelompok atau Rekan Kerja (Team
Factors)
Faktor kelompok atau rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.
Faktor Sistem (System Factors)
Faktor system berkaitan dengan system atau
metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.
Faktor Situasi (Contextual/Situational
Factors)
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari
uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai untuk menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, mampu tidaknya karyawan dalam
melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin
tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan, semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·
Seluruh aktivitas
kerja yang signifikan harus diukur.
·
Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak
dapat dikelola karena tidak ada informasi yang bersifat obyektif
untuk menentukan nilainya.
·
Kerja yang tak diukur
sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·
Keluaran kinerja yang
diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
· Hasil keluaran
menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar
mengetahui tingkat usaha.
· Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja
semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
· Pelaporan kinerja dan
analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
· Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang
segera dan tepat waktu.
·
Tindakan korektif
yang tepat waktu dibutuhkan untuk manajemen kendali
a.
Tujuan Koperasi
Secara garis besar lembaga koperasi merupakan
sebuah lembaga keuangan yang berasaskan kekeluargaan dan bergotong royong.
Tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar. Ada tiga hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan:
1) Memaksimumkan keuntungan,
sebuah lembaga harus mampu
memaksimalkan keuntungan yang didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota
maupun sekitarnya.
2) Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah
sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal lembaga itupun harus
melaksanakan nilai-nilai yang diemban sejak didirikan.
3) Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan kedua
poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun
yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
b.
Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan
luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat
dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1) Syarat
Keanggotaan Koperasi:
- Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang
mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
-
Menerima landasan dan asas koperasi.
-
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak-haknya sebagai anggota.
2) Sifat
Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi:
-
Terbuka dan sukarela.
-
Dapat diperoleh
dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar
terpenuhi.
-
Tidak dapat dipindahtangankan.
3) Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti
berikut ini:
-
Meninggal dunia.
-
Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
-
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi
syarat keanggotaan.
4) Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 tahun 1992 Berikut ini kewajiban
bagi anggota koperasi :
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan
c.
Permodalan Koperasi
1.
Sumber-sumber Modal
Koperasi
-
Modal Dasar
-
Modal Sendiri
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Dana Cadangan
·
Hibah
-
Modal Pinjaman
·
Pinjaman dari anggota
·
Pinjaman dari anggota koperasi lain
·
Pinjaman dari lembaga keuangan
·
Obligasi dan Surat Utang
d.
Aset Dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi
untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai
koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi di masa
depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan,
yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
§ Komponen Aset
1.
Aset Lancar, yaitu aset yang memiliki masa
manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
- Diperkirakan akan dapat direalisasikan atau
dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu normal
siklus entitas
-
Dimiliki untuk diperjual belikan
- Diharapkan akan
direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan.
2.
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri
dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi,
dimiliki serta digunakan dengan kegiatan operasional, kompensasi penggunaan
berupa biaya depresiasi (penyusutan). Aset tidak lancar meliputi komponen
perkiraan:
-
Investasi jangka panjang adalah aset atau
kekayaan yang di investasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau
perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun yang tidak dapat dicairkan,
berupa simpanan atau penyertaan modal.
- Properti Investasi adalah properti (tanah,
bangunan) yang dikuasai dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan. Properti
investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang atau
jasa, tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan sehari-hari.
- Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
adalah pengurangan nilai perolehan suatu properti investasi, sebagai akibat
dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara
sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
- Aset tidak berwujud adalah aset non moneter
yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Asset tidak
berwujud digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain
atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak
paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
- Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
adalah pengurangan nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dimiliki
koperasi sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
e.
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Sisa hasil usaha koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/ TR) dengan
biaya-biaya total (total Cost/ TC) dalam satu tahun waktu. Sisa hasil usaha
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi
sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
yang ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan oleh rapat anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipan modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha atau modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Pada
dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan badan usaha lainnya,
artinya koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan
organisasi koperasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi
juga harus dilihat secara seimbang dengan tingkat efektifitasnya. Sebab biaya
yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya. Kunci utama efisiensi koperasi
adalah pelayanan kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggotanya tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi,
sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Klasifikasi
koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Penggolongan koperasi
berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada
penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
- Koperasi Unit Desa (KUD),
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan
- Koperasi Umum, dapat
didirikan oleh siapa saja dan dimana saja
2) Koperasi berdasarkan
banyaknya jenis usaha:
- Koperasi single purpose,
koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha
- Koperasi Multi Purpose,
koperasi yang harus mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola
secara bersamaan.
3) koperasi dibedakan menurut
jenis lapangan usaha:
- Koperasi kredit atau
Koperasi simpan pinjam
- Koperasi produksi
- Koperasi konsumsi
- Koperasi jasa
4) Koperasi didasarkan pada
jenis anggota:
- Koperasi primer, koperasi
yang anggotanya perorangan, jumlah minimal anggota koperasi ini adalah 20
orang.
- Koperasi sekunder, koperasi
yang anggotanya badan hukum koperasi.
5) koperasi didasarkan pada
status anggota:
- Koperasi pegawai negeri
- Koperasi petani
- Koperasi pedagang
- Koperasi nelayan
- Koperasi siswa dan koperasi
mahasiswa
- Koperasi karyawan
DAFTAR PUSTAKA
http://betyeka.blogspot.co.id/2016/11/ekonomi-koperasi-bab-4-7.html

Komentar