TUGAS EKONOMI KOPERASI 3
BAB III
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya
dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu
badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut
dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
a.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
d. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
e.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
f. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
g. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
h. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
· Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan
prinsip-prinsip koperasi
· Pembentukan
koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
ü Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama
ü Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
ü Pendiri koperasi primer harus berstatus warga
negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum
ü Pendiri koperasi adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
ü Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
ü Modal harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
ü Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola
koperasi
· Para pendiri
wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, antara lain penyusunan
rancangan anggaran dasar atau materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi
· Dalam rapat
persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu
oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi pada para pendiri
· Rapat
pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang pendiri, sedangkan
rapat koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 koperasi yang diwakili
oleh orang yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang
bersangkutan
· Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh satu orang
· Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi sesuai tingkatannya
(nasional/provinsi/kabupaten/kota)
· Dalam rangka
pembentukan koperasi dibahas mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar
koperasi dan susunan nama pengurus serta pengawas yang pertama
· Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
jenis koperasi, tujuan koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan,
pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha,
pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi
· Pelaksanaan
rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat
pendirian koperasi
· Para pendiri
koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan
notaris pembuat akta koperasi
· Dalam
penyusunan pembuatan akta koperasi, para pendiri atau kuasanya serta notaris
pembuat akta koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang
mengesahkan akta pendirian koperasi
· Para pendiri
koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akte pendirian koperasi
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akte pendirian
koperasi
·
Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan:
ü 2 (dua)
salinan akta pendirian Koperasi bermaterai
ü Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
ü Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri
ü Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
ü Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Pejabat yang
berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran
dasar yang akan disahkan
· Pejabat yang berwenang wajib melakukan
pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan
domisili, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaannya
· Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.
· Hasil penelitian dan pengecekan pejabat dalam
menilai koperasi layak untuk disahkan, maka pejabat akan mengesahkan akta
pendirian koperasi tersebut
· Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
· Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
a.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.
Diantara rapat anggota, pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab, sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota tanpa memberikan perintah pada
perangkat organisasi lainnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut
ini:
Keterangan:
· Anggota, setiap orang yang terdaftar sebagai
peserta memiliki koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar
·
Rapat
anggota, pemegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi koperasi
· Pengurus, melaksanakan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas, bertugas
melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
· Pengelola, pelaksana
harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan
rapat anggota.
b.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan
mendapat modal dan kebutuhan kemudahan lain. dapat kita lihat bagan struktur
eksternal organisasi koperasi berikut ini:
·
Koperasi induk adalah gabungan dari 3
koperasi yang berkedudukan di ibukota negara. Misalnya, induk koperasi pegawai
negeri.
·
Koperasi gabungan adalah gabungan dari 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat
Koperasi Pegawai Negeri (GKPN).
·
Koperasi pusat adalah gabungan dari 5
koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi
Pegawai Negeri (PKPN).
Koperasi
primer adalah perkumpulan dari 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan, desa, lembaga
pemerintah dan sekolah-sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
http://affafyaqutul.blogspot.co.id/2016/12/dasar-hukum-syarat-dan-tata-cara.html



Komentar