TUGAS EKONOMI KOPERASI 3

BAB III


Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
a.    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
d. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
e.    Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
f.   Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
g. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
h. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

·   Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi
·   Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
ü  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
ü  Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
ü  Pendiri koperasi primer harus berstatus warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum
ü  Pendiri koperasi adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
ü  Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
ü  Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
ü  Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola koperasi
·  Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar atau materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi
·  Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi pada para pendiri
·  Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang pendiri, sedangkan rapat koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 koperasi yang diwakili oleh orang yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan
·    Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh satu orang
· Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota)
·     Dalam rangka pembentukan koperasi dibahas mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus serta pengawas yang pertama
·     Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, tujuan koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi
·    Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian koperasi
·     Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan notaris pembuat akta koperasi
·  Dalam penyusunan pembuatan akta koperasi, para pendiri atau kuasanya serta notaris pembuat akta koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi
·  Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akte pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akte pendirian koperasi
·         Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan:
ü  2 (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai
ü  Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
ü  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
ü Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
ü Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·     Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan
·     Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaannya
·   Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.
· Hasil penelitian dan pengecekan pejabat dalam menilai koperasi layak untuk disahkan, maka pejabat akan mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut
·  Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
· Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh   pejabat yang berwenang.

a.    Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab, sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini:

Keterangan:
·     Anggota, setiap orang yang terdaftar sebagai peserta memiliki koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar
·         Rapat anggota,  pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi
·    Pengurus, melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·  Pengawas, bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
·  Pengelola, pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

b.    Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal dan kebutuhan kemudahan lain. dapat kita lihat bagan struktur eksternal organisasi koperasi berikut ini:

Keterangan:
·         Koperasi induk adalah gabungan dari 3 koperasi yang berkedudukan di ibukota negara. Misalnya, induk koperasi pegawai negeri.
·         Koperasi gabungan adalah gabungan dari 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (GKPN).
·         Koperasi pusat adalah gabungan dari 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN).
Koperasi primer adalah perkumpulan dari 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan, desa, lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.




DAFTAR PUSTAKA


http://affafyaqutul.blogspot.co.id/2016/12/dasar-hukum-syarat-dan-tata-cara.html

Komentar

Postingan Populer