TUGAS EKONOMI KOPERASI 4

BAB IV


a.    Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi dari sub sistem koperasi terdiri dari
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat  
b.    Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri khusus, yaitu:
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (Perusahaan koperasi)
·    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
c.    Sub sistemnya terdiri dari:
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi
d.    Bentuk Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa:
Ø  Rapat anggota
Rapat anggota biasanya membahas:
§  Penetapan anggaran dasar
§  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus serta pengawas
§  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Ø  Pengawas
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ø  Pengurus
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota dan pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu:
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·    Memutuskan penerimaan, penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
Ø  Pengelola
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut:


a.    Pengurus
Pengurus memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30 disebutkan bahwa:
Ø  pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
Ø  pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
b.    Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
c.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

a.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
b.    Definisi Manajemen
· Menurut Stoner manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumber daya organisasi lain agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu anggota, pengurus, manajer dan karyawan.
·     Menurut UU No. 25 tahun 1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a)    Rapat anggota
-       Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
-       Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-    Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
-   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-       Anggaran dasar
-       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-     Pembagian SHU
-    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
b)    Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
-       Pusat pengambil keputusan tertinggi
-       Pemberi nasihat
-       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
-       Penjaga berkesinambungannya organisasi
-       Symbol
c)    pengawas
tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-  mempunyai kemampuan berusaha, sifat sebagai pemimpin, disegani anggota koperasi dan masyarakat, dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya
-       seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
-       rajin bekerja, semangat dan lincah
d)    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
c.    Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
-   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
d.    Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
e.    Cooperative Combine
adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota. tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
f.     Sistem Informasi Manajemen Anggota
-     Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

-       Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. 

Komentar

Postingan Populer