TUGAS EKONOMI KOPERASI 4
BAB IV
a.
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi
merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi dari sub sistem koperasi terdiri
dari
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok
atau supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
b.
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri khusus,
yaitu:
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (Perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
c.
Sub sistemnya terdiri dari:
·
Anggota koperasi
·
Badan usaha koperasi
·
Organisasi koperasi
d. Bentuk
Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di
Indonesia berupa:
Ø Rapat
anggota
Rapat anggota biasanya
membahas:
§ Penetapan anggaran dasar
§ Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan
usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus serta pengawas
§ Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan
serta pengesahan laporan keuangan
§ Pengesahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran
Ø Pengawas
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
· Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ø Pengurus
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota dan pengurus
Pengurus juga memiliki
wewenang, yaitu:
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
· Memutuskan
penerimaan, penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
Ø Pengelola
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan
kuasa dan wewenang oleh pengurus
Hirarki tanggung jawab
dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Pengurus
Pengurus memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30
disebutkan bahwa:
Ø pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
Ø pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
b. Pengelola
Pengelola koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
c. Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No.
25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
a. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
b. Definisi
Manajemen
· Menurut Stoner manajemen adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan pengguna sumber daya organisasi lain agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
· Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu anggota,
pengurus, manajer dan karyawan.
· Menurut UU No. 25 tahun 1992 yang termasuk
perangkat organisasi koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan
oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan
suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
b) Pengurus
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi
nasihat
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi
- Symbol
c) pengawas
tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
- mempunyai
kemampuan berusaha, sifat sebagai pemimpin, disegani anggota koperasi dan
masyarakat, dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
nasihat-nasihatnya
- seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
- rajin
bekerja, semangat dan lincah
d) Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
c. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi)
- Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
d. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem
yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
e. Cooperative Combine
adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga
dilihat dari sudut pandang ekonomi tidak cukup hanya melaksanakan koperasi
secara ekonomis saja tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia
dalam kelompok koperasi dan antara anggota. tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan
alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
f. Sistem Informasi Manajemen Anggota
- Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan
persoalan seoptimal mungkin.


Komentar