TUGAS EKONOMI KOPERASI 1
BAB I
Konsep koperasi terdiri dari tiga konsep, yaitu:
a.
Konsep Koperasi
Barat
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, koperasi
dinyatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok. Namun unsur egoisme
tersebut diimbangi dengan unsur positif, yaitu:
§ Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan.
§ Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
§ Hasil berupa surplus atau keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
§ Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan kepada cadangan koperasi
b.
Konsep
Koperasi Sosialis
merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Konsep koperasi sosialis dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu
tata administrasi yang menyeluruh dan berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik serta pengawasan dari pendidikan. Peran penting lainnya dari koperasi yaitu sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosial-komunis.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
merupakan perpaduan dari Konsep koperasi barat dengan Konsep koperasi
sosialis. Namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dengan dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Adapun perbedaan konsep koperasi
negara berkembang dengan konsep sosialis, yaitu tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
a.
Keterkaitan,
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang
dianut oleh beberapa negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomian dan aliran koperasi yang dianut akan berbeda. Sebaliknya setiap
sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi
tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran
koperasi dilihat sebagai berikut
b.
Aliran
Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran,
yaitu:
1)
Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai di negara-negara berideologi kapitalis
atau bersistem ekonomi liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (Kapitalisme). Dalam aliran ini
hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah
tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belan
dan lainnya.
2)
Aliran
Sosialis
Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia. Menurut
aliran ini, koperasi berperan sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat dan menyatukan masyarakat akan lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Namun koperasi dijadikan alat oleh pemerintah dan menjadi
bawahan pemerintah, dengan demikian koperasi tidak mempunyai otonomi.
3)
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, serta dapat menjadi wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam
struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat Kemitraan (Partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
a.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
· Pada tahun
1844 di Rochdale Inggris, Lahirnya koperasi modern yang pada awalnya berdiri
usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. Seiring
terjadinya penumpukan modal koperasi, barang-barang tersebut mulai diproduksi
sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota. Hingga tahun
1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
· Pada tahun
1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota
· Pada tahun
1862 dibentuklah Pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)
· Pada tahun
1870 koperasi membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News
· Pada tahun
1876 koperasi melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan
asuransi.
· Pada tahun
1818 – 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
· Pada tahun
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· Pada tahun
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
· Pada tahun
1919 mendirikan Cooperative College (Lembaga Koperasi Pendidikan Tinggi
Koperasi Pertama) di Manchester
· Revolusi
indusri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier
dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi inggris, perancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
mengakibatkan pengangguran.
b.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· Pada tahun
1895, di Leuwiliang didirikan koperasi pertama di Indonesia. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E
Sieburg untuk mendirikan Bank Simpan Pinjam para Priyayi (para pegawai
pemerintah colonial belanda) yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang
berbadan hukum koperasi untuk membantu teman sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Dalam bahasa Inggris
Bank Simpan Pinjam disebut dengan “The
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· Pada tahun
1896 setelah Sieburg digantikan, WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi
kredit bagi petani dengan konsep Koperasi Raiffeisen dengan nama “De
Purwokertoes Hulp Spaar en Landbouw Credit Bank” hingga mampu mendirikan
lumbung-lumbung desa di pedesaan purwokerto yang merupakan lembaga simpan
pinjam petani dalam bentuk bukan uang
· Pada tahun
1915 indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya
“Verordening up de Cooperative Vereninging”
· Pada tahun
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· Pada bulan
September 1921 pemerintah menyerahkan hasil penyelidikan bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
· Pada tahun
1927 dikerluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen yaitu sebuah
peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
· Pada tahun
1930 didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. JH Boeke
· Pada tanggal
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di
Tasikmalaya dan dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Ditetapkanlah tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi serta menganjurkan diadakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
· Pada tahun
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran
bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· Pada tahun
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
· Pada tahun
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
· Pada tahun 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian yang
diberlakukan pada 1 Desember 1967. namun disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
· Pada tahun
1995 Pemerintah mengeluarkan PP no. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan
pinjam dan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA



Komentar