TUGAS EKONOMI KOPERASI 1

BAB I


Konsep koperasi terdiri dari tiga konsep, yaitu:
a.    Konsep Koperasi Barat
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, koperasi dinyatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok. Namun unsur egoisme tersebut diimbangi dengan unsur positif, yaitu:
§  Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan.
§  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
§  Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
§  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi

b.    Konsep Koperasi Sosialis
merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Konsep koperasi sosialis dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh dan berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik serta pengawasan dari pendidikan. Peran penting lainnya dari koperasi yaitu sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.

c.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
merupakan perpaduan dari Konsep koperasi barat dengan Konsep koperasi sosialis. Namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dengan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Adapun perbedaan konsep koperasi negara berkembang dengan konsep sosialis, yaitu tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

a.    Keterkaitan, Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh beberapa negara dapat digambarkan sebagai berikut:

 
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dilihat sebagai berikut

b.    Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran, yaitu:
1)    Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai di negara-negara berideologi kapitalis atau bersistem ekonomi liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (Kapitalisme). Dalam aliran ini hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belan dan lainnya.

2)    Aliran Sosialis
Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia. Menurut aliran ini, koperasi berperan sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan menyatukan masyarakat akan lebih mudah melalui organisasi koperasi. Namun koperasi dijadikan alat oleh pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah, dengan demikian koperasi tidak mempunyai otonomi.

3)    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, serta dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (Partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

a.    Sejarah Lahirnya Koperasi
·   Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, Lahirnya koperasi modern yang pada awalnya berdiri usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. Seiring terjadinya penumpukan modal koperasi, barang-barang tersebut mulai diproduksi sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota. Hingga tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
·   Pada tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota
·    Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·  Pada tahun 1870 koperasi membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News
·   Pada tahun 1876 koperasi melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
·  Pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·  Pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·    Pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
· Pada tahun 1919 mendirikan Cooperative College (Lembaga Koperasi Pendidikan Tinggi Koperasi Pertama) di Manchester
·  Revolusi indusri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi inggris, perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan pengangguran.

b.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·      Pada tahun 1895, di Leuwiliang didirikan koperasi pertama di Indonesia. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg untuk mendirikan Bank Simpan Pinjam para Priyayi (para pegawai pemerintah colonial belanda) yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”  yang berbadan hukum koperasi untuk membantu teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Dalam bahasa Inggris Bank Simpan Pinjam disebut dengan  “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·   Pada tahun 1896 setelah Sieburg digantikan, WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep Koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp Spaar en Landbouw Credit Bank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang
·  Pada tahun 1915 indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening up de Cooperative Vereninging”
·    Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·     Pada bulan September 1921 pemerintah menyerahkan hasil penyelidikan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
·    Pada tahun 1927 dikerluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
·       Pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. JH Boeke
·    Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya dan dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Ditetapkanlah tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi serta menganjurkan diadakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
·  Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·      Pada tahun 1961  diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·   Pada tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·     Pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok - Pokok Perkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967. namun disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·  Pada tahun 1995 Pemerintah mengeluarkan PP no. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.


DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer