TUGAS EKONOMI KOPERASI 2
BAB II
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar asas
kekeluargaan. Koperasi juga gerakan
terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat untuk mencapai masyarakat
yang maju, adil dan makmur. Adapun definisi koperasi dari berbagai sumber,
sebagai berikut:
·
Definisi
koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar. dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Definisi
koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·
Definisi
koperasi menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang besar,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Berikut ini
adalah beberapa prinsip koperasi menurut para ahli, yaitu:
·
Prinsip
koperasi Munkner
§ Keanggotaan bersifat sukarela
§ Keanggotaan terbuka
§ Pengembangan anggota
§ Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
§ Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§ Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
§ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§ Perkumpulan dengan sukarela
§ Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
§ Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan anggota
·
Prinsip koperasi
Rochdale
§ Pengawasan secara demokratis
§ Keanggotaan yang terbuka
§ Bunga atas modal dibatasi
§ Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§ Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§ Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
§ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
§ Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip koperasi Herman Schulze
§ Swadaya
§ Daerah kerja tak terbatas
§ SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
§ Tanggung jawab anggota terbatas
§ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§ Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
·
Prinsip
koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967
§ Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
§ Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
§ Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
§ Adanya pembatasan bunga atas modal
§ Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
§ Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§ Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
·
Prinsip Koperasi ICA
§ Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
§ Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
§ Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§ SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§ Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
§ Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
·
Prinsip
koperasi ILO
§ Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
§ Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
§ Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§ Koperasi
dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
§ Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§ Keanggotaan
koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang
DAFTAR PUSTAKA

Komentar