TUGAS EKONOMI KOPERASI 2

BAB II


Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Koperasi juga gerakan terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat untuk mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur. Adapun definisi koperasi dari berbagai sumber, sebagai berikut:
·         Definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar. dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·         Definisi koperasi menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang besar, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Berikut ini adalah beberapa prinsip koperasi menurut para ahli, yaitu:
·         Prinsip koperasi Munkner
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
§  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota

·         Prinsip koperasi Rochdale
§  Pengawasan secara demokratis
§  Keanggotaan yang terbuka
§  Bunga atas modal dibatasi
§  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
§  Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip  koperasi Herman Schulze
§  Swadaya
§  Daerah kerja tak terbatas
§  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§  Tanggung jawab anggota terbatas
§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967
§  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§  Adanya pembatasan bunga atas modal
§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

·         Prinsip Koperasi ICA
§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
§  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
§  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

·         Prinsip koperasi ILO
§  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
§  Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§  Koperasi dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
§  Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§  Keanggotaan koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang




DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer