TUGAS EKONOMI KOPERASI 5

BAB V

a.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan yang mengelola faktor-faktor produksi.
b.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap patuh terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama yang membedakan koperasi dengan non koperasi adalah posisi anggota, seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan. Namun tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Tetapi tujuan koperasi berbeda dengan badan usaha lain yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
-  Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
-     Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal dari nilai perusahaan itu sendiri.
-   Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai, seperti nilai egaliterian, kesamaan atau keadilan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan sedangkan nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas. Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama yakni berdasarkan prinsip tolong menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasikan karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran sangat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan tujuan yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain.

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25 tahun 1992 Pasal 43, yaitu:
a.   Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa yang berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Adapun syarat menjadi anggota koperasi:
1.    Berkwarganegaraan indonesia
2.    Mampu melakukan tindakan hukum.
3.    menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
4.   sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan pemakai (users). Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.    anggota penuh
2.    calon anggota
3.    anggota dilayani
4.    anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.    Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut yaitu setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua modal tersebut sebagai berikut :
-  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
-    Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Sumber-Sumber Modal Koperasi
1.    Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya, meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.    Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
-       Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
-       Simpanan Wajib
Simpanan ini harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi serta kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Oleh karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu, agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.
-       Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya untuk memupuk mdal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
-       Hibah
Adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi ketergantungan dengan pemberi hibah. Sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.
3.    Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
-       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Dalam simpanan sukarela, besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sedangkan dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
-       Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidangg kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
-       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
-       Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.


DAFTAR PUSTAKA


http://marindafandilatifani.blogspot.co.id/2009/11/status-anggota-koperasi-dan-motif.html

Komentar

Postingan Populer