TUGAS EKONOMI KOPERASI 5
BAB V
a. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum, teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan yang
mengelola faktor-faktor produksi.
b. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap patuh terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha,
maka koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama yang membedakan
koperasi dengan non koperasi adalah posisi anggota, seperti yang tercantum
dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota
koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Tujuan utama koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah “memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Tujuan
ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan. Namun tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented)
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Tetapi tujuan koperasi
berbeda dengan badan usaha lain yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
- Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
- Memaksimalkan
nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal dari nilai perusahaan itu sendiri.
- Meminimumkan
biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai, seperti
nilai egaliterian, kesamaan atau keadilan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai
etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan
sedangkan nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas. Nilai-nilai kejujuran
dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama yakni berdasarkan prinsip
tolong menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasikan
karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik.
Kejujuran sangat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa
saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan tujuan yang
diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan
badan usaha lain.
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25 tahun 1992
Pasal 43, yaitu:
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.Perlu
digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa yang berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan
syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Adapun syarat menjadi anggota koperasi:
1. Berkwarganegaraan
indonesia
2. Mampu melakukan tindakan
hukum.
3. menerima landasan idil, asas
dan sendi dasar koperasi.
4. sanggup dan bersedia
melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, anggaran rumah
tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi
sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan pemakai (users).
Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi yaitu:
1.
anggota
penuh
2.
calon
anggota
3.
anggota
dilayani
4.
anggota luar
biasa
ditinjau dari sudut status,
maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan
hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi
harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon Anggota
paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah
garis kemiskinan atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan yang sama.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti,
sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota
tersebut yaitu setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong
menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini
nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan
bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan
modal kerja. Adapun pengertian kedua modal tersebut sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya,
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
-
Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
-
Simpanan Wajib
Simpanan ini harus dilakukan oleh semua
anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha
koperasi serta kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Oleh karena itu
akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu,
agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha
koperasi.
-
Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya untuk
memupuk mdal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
-
Hibah
Adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu, untuk menghindarkan koperasi menjadi
ketergantungan dengan pemberi hibah. Sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip
dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
-
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Dalam simpanan sukarela,
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sedangkan dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
-
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidangg kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
-
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
-
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
http://marindafandilatifani.blogspot.co.id/2009/11/status-anggota-koperasi-dan-motif.html

Komentar