TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS: BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA DAN PERBEDAANNYA
Bentuk-bentuk Hukum
Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Badan
usaha adalah lembaga yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi
layanan kepada masyarakat. Badan usaha disebut sebagai kesatuan yuridis karena
berbadan hukum. Dengan begitu badan usaha akan terlindungi dari segala
tuntutan. Dalam badan usaha berbadan hukum, kekayaan pemilik dengan kekayaan
badan usaha terpisah. Sehingga pemilik hanya bertanggung jawab pada harta yang
dimiliki.
Bentuk-bentuk
badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi.
Pendirian perseroan terbatas harus sesuai dengan undang-undang PT tentang
perseroan terbatas. Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal dua orang atau
lebih. Harta kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan para pemegang saham.
Sedangkan yayasan merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial, keagamaan
dan kemanusiaan. Kekayaan yayasan dipisahkan dengan pendiri yayasan. Koperasi
adalah badan usaha berdasarkan asas kekeluargaan.

Komentar