TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS: BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA DAN PERBEDAANNYA

Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya


Badan usaha adalah lembaga yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat. Badan usaha disebut sebagai kesatuan yuridis karena berbadan hukum. Dengan begitu badan usaha akan terlindungi dari segala tuntutan. Dalam badan usaha berbadan hukum, kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha terpisah. Sehingga pemilik hanya bertanggung jawab pada harta yang dimiliki.

Bentuk-bentuk badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi. Pendirian perseroan terbatas harus sesuai dengan undang-undang PT tentang perseroan terbatas. Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal dua orang atau lebih. Harta kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan para pemegang saham. Sedangkan yayasan merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Kekayaan yayasan dipisahkan dengan pendiri yayasan. Koperasi adalah badan usaha berdasarkan asas kekeluargaan.

Komentar

Postingan Populer