TUGAS 3 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau
konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau
organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada
dengan hal tersebut Winardi mengatakan bahwa, Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok
yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek
kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan Menurut Ali Achmad, sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat
di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan
antara kedua orang atau lembaga atau lebih, yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Sengketa
dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
1. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak, yaitu pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah
pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
a. Pola
Perilaku dalam Negosiasi
·
Moving against (pushing)
menjelaskan, menghakimi,
menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·
Moving with (pulling)
memperhatikan, mengajukan
gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·
Moving away (with drawing)
menghindari konfrontasi,
menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·
Not moving (letting be)
mengamati, memperhatikan,
memusatkan perhatian pada “here and
now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
b. Ketrampilan
Negosiasi
· Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain
mengamatinya.
· Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga
pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
· Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang
tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
· Mampu mengungkapkan
gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan
yang diajukan
· Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha
menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
c. Negosiasi
dan Hiden Agenda
Dalam negosiasi tak
tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi atau niat
terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya
merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
d. Negosiasi
dan Gaya Kerja
Cara bernegosiasi yang
dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya. Kesuksesan
bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja
dan latar belakang budaya pihak lain.
e. Fungsi
Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
· Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak
memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
· Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan
sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
· Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari
salah satu atau kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk
menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat
berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
f. Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus,
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus
memperoleh persetujuan dari para pihak.
g. Prosedur
Untuk Mediasi
· Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh
ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya
dilaksanakan mediasi.
· Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi
kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
· Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang
berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha
mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
· Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian
atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang
memberikan penetapan.Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap
dibuat oleh majelis.
h. Mediator
Mediator adalah pihak
netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1) Netral
2) Membantu para pihak
3) Tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Jadi, para mediator
hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan
pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi
berlangsung kepada para pihak.
Tugas mediator antara lain:
1) Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas
dan disepakati
2) Mediator wajib mendorong
para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi
3) Mediator dapat melakukan
pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung
4) Mediator wajib mendorong
para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari
berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
i.
Daftar Mediator
Demi
kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk
memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa :
1) Untuk memudahkan para
pihak memilih mediator, ketua pengadilan menyediakan daftar mediator yang
sekurang-kurangnya memuat lima nama dan disertai dengan latar belakang atau
pengalaman para mediator
2)
Ketua pengadilan
menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar
mediator
3)
Jika dalam wilayah
pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang
bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan
dalam daftar mediator
4) Kalangan bukan hakim
yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar
namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan
5) Setelah memeriksa dan
memastikan keabsahan sertifikat, ketua pengadilan menempatkan nama pemohon
dalam daftar mediator
6)
Ketua pengadilan setiap
tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator
7)
Ketua pengadilan
berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan
alasan-alasan objektif antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap,
ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.
j. Honorarium
Mediator
·
Penggunaan jada mediator
hakim tidak dipungut biaya
· Uang jasa mediator bukan
hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak
2.
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa (arbriter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dariorang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orangorang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadapa sengketa tersebut. Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan arbriter. Arbiter ini, baik tunggal maupun majelis yang jika mejelis terdiri dari 3 (tiga) orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagi berikut:
1)
Cakap dalam melakukan
tindakan hukum.
2)
Berumur minimal 35
tahun.
3) Tidak mempunyai hubungan
sedarah atau semnda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang
bersengketa.
4) Tidak mempunyai
kepentingan finansial atau kepentingan lain atar putusan arbitrase.
5)
Mempunyai pengalaman
atau menguasai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit 15 tahun.
6)
Hakim, jaksa, panitera
dan pejabat lainnya tidak boleh menjadi arbriter.
Arbitrase (nasional
maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
1)
Efisien.
2)
Accesbility (terjangkau dalam artinya biaya, waktu dan
tempat).
3)
Proteksi hak para pihak.
4)
Final
and Binding.
5)
Adil (Fair nad Just).
6)
Sesuai dengan sense
of jutice dalam masyarakat.
7)
Kredibilitas. Jika
arbiter memiliki kredibilitas maka putusannya akan dihormati orang.
Macam-Macam Arbitrase
Untuk menyelesaiakan berebagai sengketa ekonomi,
arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternatif yang sering dipergunakan.
Akan tetapi, dalam praktik terdapat berbagai macam arbritrase, yaitu sebagai
berikut:
·
Arbitrase Meningkat
·
Arbitrase Tidak
Meningkat
·
Arbitrase Kepentingan
·
Arbitrase Hak
·
Arbitrase Sukarela
·
Arbitrase Wajib
·
Arbitrase Ad Hoc
·
Arbitrase Lembaga
·
Arbitrase Nasional
·
Arbitrase Internasional
Teknis
·
Arbitrase Kualitas
·
Arbitrase Teknis
·
Arbitrase Umum
·
Arbitrase Bidang Khusus
Kelebihan dan Kekurangan
Arbitrase
Penyelesaian sengketa
dengan suatu arbitrase mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan-kelebihan
dari suatu arbitrase adalah sebagai berikut:
·
Prosedur tidak berbelit
sehingga putusan akan cepat didapat.
·
Biaya yang lebih murah.
·
Putusan tidak diekspos
di depan umum
·
Hukum terhadap
pembuktian dan prosedur lebih luwes.
·
Para pihak dapat memilih
hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
·
Para pihak dapat memilih
sendiri para arbiter.
·
Dapat dipilih arbiter
dari kalangan ahli dalam bidangnya.
·
Putusan dapat lebih
terikait dengan situasi dan kondisi.
·
Putusan umumnya inkracht
(final dan binding).
· Putusan arbitrase juga
dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpau atau ada dengan sedikit review.
·
Prosedur arbitrase lebih
mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
· Menutup
kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau
menghindari pengadilan).
Disamping
kelebihan-kelebihannya, penyelesaian sengketa lewat arbitrase banyak juga
kelemahannya. Kelemahan–kelemahan tersebut adalah sebagai beikut:
· Tersedia baik untuk
perusahaan-perusahaan besar, tetapi tidak untuk persahaan kecil.
·
Due
process kurang terpenuhi
·
Kurangnya unsur
finality.
·
Kurangnya power untuk
menggiring para pihak ke settlement.
·
Kurangnya power dalam hal
law enforcement dan eksekusi
·
Kurangnya power untuk
menghadirkan barang bukti atau saksi.
·
Dapat menyenbunyikan
dispute dari public scrutiny
·
Tidak dapat menghasilkan
solusi yang bersifat preventif.
·
Putusan tidak dapat
diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
· Kualitas putusan sangat
bergantung pada kualitas arbiter (an arbitration is a good as arbitrators).
· Berakibat kurangnya
semangat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
· Berakibat semakin tinggi
rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan badan pengadilan konvensional.
Prosedur Arbitrase
Suatu prinsip penting
dalam prosedur beracara arbitrase adalah bahwa prosedur tersebut sederhana,
cepat dan murah, yakni harus lebih sederhana, lebih cepat dan lebih murah dari
prosedur pengadilan biasa. Pokok-pokok prosedur beracara diarbitrase adalah
sebagai berikut:
·
Permohonan arbitrase
oleh pemohon.
·
Pengangkatan arbiter.
·
Pengajuan surat tuntutan
oleh pemohon.
·
Penyampaian 1 (satu)
salinan putusan kepada termohon.
·
Jawaban tertulis dari
termohon diserahkan kepada arbiter
·
Salinan jawaban
diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
·
Perintah arbriter agar
para pihak menghadap arbitrase.
·
Para pihak menghadap
arbiter.
·
Tuntutan balasan dari
pemohon.
·
Pemanggilan lagi jika
termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
·
Jika termohon tidak
datang juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek)
dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
·
Jika termohon hadir,
diusahakan perdamaian oleh arbiter.
·
Proses pembuktian.
· Pemeriksaan selesai dan
ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
·
Pengucapan putusan.
·
Putusan diserahkan
kepada para pihak.
·
Putusan diterima oleh
para pihak
·
Koreksi, tambahan,
pengurangan terhadap putusan.
· Penyerahan dan
pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
·
Permohonan eksekusi
didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
·
Putusan pelaksanaan
dijatuhkan.
·
Perintah ketua
Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
Eksekusi Putusan arbirtase
Agar suatu putusan
arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut harus
dapat dieksekusi, eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan pengadilan yang
berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah
sebagai berikut:
a.
Eksekusi secara sukarela
Eksekusi secara sukarela adalah eksekusi yang
tidak memerlukan campur tangan dari pihak ketua Pengadilan Negeri manapun,
tetapi para pihak melaksanakan sendiri secara sukarela terhadap apa-apa yang
telah diputuskan oleh arbitrase yang bersnagkutan
b.
Eksekusi secara paksa
Eksekusi putusan arbitrase secara paksa adalah
bilamana pihak yang harus melakukan eksekusi, tetapi secara sukarela tidak mau
melaksanakan isi putusan tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya
paksa. Dalam hal ini campur tangan pihak pengadilan diperlukan, yaitu dengan
memaksa para pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan tersebut. Misalnya,
dengan melakukan penyitaan-penyitaan. Namun demikian, pengadilan yang berwenang
dapat menolak suatu permohonan pelaksanaan putusan arbitrase jika ada alasan
untuk itu. Terhadap penolakan tersebut, tersedia upaya kasasi. Sedangkan
terhadap putusan ketua Pengadilan Negeri yang mengakui dan melaksanakan putusan
arbitrase tidak tersedia upaya hukum apapun. Alasan-alasan yang dapat digunakan
oleh pengadilan (dalam hal ini ketua pengadilan) untuk penolakan eksekusi
putusan arbitrase adalah sebagai berikut:
c.
Arbiter memutus melebihi
kewenangan yang diberikan kepadanya
d.
Putusan arbitrase
bertentangan dengan kesusilaan
e.
Putusan arbitrase
bertentangan dengan ketertiban umum.
f.
Keputusan tidak memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut
·
Sengketa tersebut
mengenai perdagangan
· Sengketa tersebut
mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa
· Sengketa tersebut
mengenai hal-hal menurut hukum dapat dilakukan perdamaian.
Kontrak Arbitrase
Dengan kontrak arbitrase
ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau setelah terjadinya
sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa ke arbitrase
setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari transaksi
tertentu.
Adapun suatu prisip
yuridis yang berlaku terhadap kontrak arbitrase yaitu Prinsip Seperabilitas.
Prinsip seperabilitas (separability principle) ini mengajarkan bahwa
suatu kontrak arbitrase atau klausula arbitrase secara hukum dianggap berdiri
independen. Karena kedudukannya yang independen dari kontrak pokoknya, maka
kontrak arbitrase tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan penuh meskipun
karena suatu sebab kontrak pokoknya tidak sah atau batal. Jadi, independensi
dari kontrak atau klausula arbitrase ini menimbulkan konsekuensi hukum tidak
ikut batalnya kontrak/kalusula arbitrase meskipun terjadi hal-hal sebagai
berikut:
1)
Kontrak pokoknya tidak
sah, batal, dibatalkan atau masa berlakunya berakhir.
2)
Meninggalnya salah satu
pihak.
3)
Pailitnya salah satu pihak.
4)
Novasi.
5)
Insolvensi salah satu pihak.
6)
Pewarisan
7)
Berlakunya syarat-syarat
hapusnya peikatan pokok.
8) Jika pelaksanaan
perjanjian tersebut dialihkan kepada pihak kitiga dengan persetujuan pihak yang
melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
Dalam hubungan dengan
kontrak arbitrase terdapat istilah yang disebut denganPactum De
Compromitendo. Yang dimaksud dengan Pactum De Compromitendo adalah
suatu kesepakatan diantara para pihak terhadap pemilihan arbitrase yang
dilakukan sebelum terjadinya perselisihan. Disamping itu, ada juga yang disebut
dengan “Akta Kompromis” yaitu suatu kesepakatan penyelesaian sengketa
dengan menggunakan saran arbitrase, kesepakatan mana dilakukan setelah adanya
sengketa diantara para pihak. Syarat-syarat agar suatu akta kompromis dapat
mempunyai kekuatan hukum adalah sebagai berikut:
1)
Perjanjian haruslah
dalam bentuk tertulis.
2)
Perjanjian tertulis
tersbut harus ditandatangani oleh para pihak
3) Jika para piahak tidak
dapat menandatanganinya, harus dibuat dalam bentukakta notaris.
4)
Akta tertulis tersebut
haruslah berisikan muatan-muatan penting seperti:
·
Masalah yang
dipersengketakan.
·
Identitas lengkap para
pihak.
·
Identitas arbiter yang
dipilih.
·
Jangka waktu penyelesaian
sengketa.
·
Pernyataan kesediaan
dari arbiter.
·
Pernyataan kesediaan
para pihak untuk menanggung biaya.
Arbitrase Internasional
Arbitrase internasional
adalah arbitrase lembaga maupun arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2
(dua) negara yang berbeda. Jika arbitrase internasional tersebut merupakan
suatu arbitrase lembaga, maka terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di
dunia ini, yakni arbitrase yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah
internasional. Misalnya:
·
International
Chamber of Commerce (ICC).
·
The
International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID).
·
London
Court of International Dispute (LCID).
·
Singapore
International Arbitration Centre (SIAC)
Putusan arbitrasi
internasional/asing dapat dieksekusi di Indonesia karena Indonesia telah
mengakui dan tunduk kepada the New York Convention (10 Juni
1958), yang mewajibkan negara anggotanya untuk memberlakukan ketentuan yang
mengakuiputusan arbitrase asing/internasional. Berlakunya New York Convention tersebut
di Indonesia disahkan oleh Kepres Nomor 34 Tahun 1981, yang kemudian dikuatkan
oleh Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999. Menurut pedoman yang
diberikan oleh United Nation Commissiom on International Trade
Law (UNCITRAL), baru termasuk ruang lingkup arbitraseinternasional
manakala memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Jika pada saat
menandatangani kontrak yang menjadi sengketa, para pihak mempunyai tempat
bisnis di negara yang berbeda, atau
2)
Jika tempat arbitrase
sesuai dengan kontrak arbitrase berada di luar tempat bisnis para pihak, atau
3)
Jika pelaksanaan
sebagian besar dari kewajiban dalam kontrak berada di luar kontrak bisnis para
pihak atau pokok sengketa sangat terkait dengan tempat yang berada di luar
tempat bisnisnya para pihak, atau
4)
Para pihak dengan tegas
telah menyetujui bahwa pokok persoalan dalam kontrak arbitrase berhubungan
dengan lebih dari 1 (satu) negara.
Telah disebutkan bahwa
putusan arbitrase internasional/asing dapat dieksekusi di Indonesia. Yang
berwenang melakukan eksekusi putusan arbitrase internaional/asing tersebut
adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat akan memberikan suatu putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk
“perintah pelaksanaan” yang dalam praktik dikenal dengan istilah “eksekuatur”.
Agar eksekusi tersebut dapat dijalankan, haruslah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1)
Berlaku asas
resiprositas. Artinya, hukum di negara asal arbitrasi maupun hukum di negara asal
pihak yang menang haruslah dapat juga memberlakukan putusan arbitrase
Indonesia.
2)
Sengketa termasuk ke
dalam ruang lingkup hukum dagang.
3)
Putusan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
4)
Mendapat eksekuatur dari
ktua Pengadilan Negeri.
5)
Jika menyangku dengan
Perbandingan antara Negosiasi atau perundingan, arbitrase Dan
Ligitasi
Negosiasi atau
perundingan
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
·
Ruang lingkup
pemeriksaannya yang lebih luas
·
Biaya yang relatif lebih
murah
Sedangkan kelemahan dari
sistem ini adalah:
·
Kurangnya kepastian
hokum Hakim yang “awam"
Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa
dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase
hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang
dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian
Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara
tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan
wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi
pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
· Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
· Arbiter merupakan orang
yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
· Kepastian Hukum lebih
terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya
antara lain:
·
Biaya yang relatif mahal
karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
· Putusan Arbitrase tidak
mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
· Ruang lingkup arbitrase
yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor,
pasar modal, dan sebagainya)
Contoh Kasus:
Sengketa Internasional
antara Thailand dan Kamboja
Penyebab
Sengketa Sengketa Kuil Preah Vihear sejak 1962
telah memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Konflik akibat
sengketa kuil tersebut kembali pecah pada 22 April lalu. Pemerintah Kamboja dan
Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962,
Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi dari abad ke-11 itu
milik Kamboja. Namun gerbang utama candi tersebut berada di wilayah Thailand.
Hingga kini, masih tetap terjadi baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua
belah pihak, sampa saat ini 18 Prajurit kedua belah pihak dinyatakan tewas dan
memicu lebih dari 50 ribu warga dievakuasi ke pusat-pusat pengungsian. Thailand dan Kamboja juga saling tuding mengenai siapa yang
pertama kali menarik pelatuk senjata. Menurut Pemerintah Thailand, insiden
dimulai ketika pasukan Kamboja menembaki pihak Thailand. Sedangkan menurut
Pemerintah Kamboja, Militer Thailand melanggar garis perbatasan dan menyerang
pos militer kami di sepanjang perbatasan dari Ta Krabey hingga wilayah Chub
Koki yang berada jauh di tengah wilayah Kamboja. Tujuannya untuk mengambil alih
kedua candi yang diklaim milik kamboja.
Penyelesaian
Pemerintah Kamboja memilih jalan meminta bantuan pengadilan tertinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Negara itu meminta pengadilan internasional
memerintahkan Thailand menarik tentaranya dan menghentikan aktivitas militer
mereka di sekitar kuil yang menjadi lokasi sengketa. Thailand dan Kamboja
selanjutnya meminta kesediaan Indonesia berperan sebagai penengah konflik yang
terjadi di antara keduanya. Permintaan ini disambut baik Pemerintah Indonesia
dan diwujudkan dengan cara membentuk tim peninjau. Komposisi tim peninjau
terdiri dari unsur sipil dan militer, yakni dari staf Kementerian Luar Negeri
bekerja sama dengan staf dari Kementerian Pertahanan serta perwira militer TNI.
Indonesia sebagai ketua ASEAN sejak awal
terjadinya bentrokan telah turut andil dalam upaya mendamaikan kedua negara.
Peran serta Indonesia didukung penuh oleh Kamboja yang menyetujui rencana
pengiriman tim peninjau dari Indonesia untuk mengawasi gencatan senjata. Namun
pada akhirnya pihak Thailand menentang yang mengatakan bahwa permasalahan
perbatasan seharusnya adalah masalah bilateral dan tidak melibatkan pihak
ketiga.
Konflik Kamboja-Thailand ini juga menjadi
pembahasan dalam pertemuan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta. Pada tanggal 7-8 di
Istana Bogor. Perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Hal
ini dikarenakan Thailand menolak tiga permintaan Kamboja terkait usaha
demokrasi perbatasan. Salah satu tuntutan Kamboja untuk Thailand adalah
diadakannya kembali pertemuan pembahasan perbatasan atau pertemuan Joint Border
Commission (JBC) di Indonesia. Indonesia dipilih sebagai tempat pertemuan JBC
karena Indonesia sebagai ketua ASEAN telah diberi mandat oleh Dewan Keamanan
PBB untuk menengahi perselisihan kedua Negara. Pihak Thailand menolak hal
ini. Mereka menginginkan JBC hanya dilakukan oleh kedua negara (Kamboja
dan Thailand), tanpa peran Indonesia.
Tuntutan lain yang ditolak Thailand adalah
dikirimkannya tim teknis dari Kamboja ke 23 titik perbatasan yang
dipersengketakan kedua negara, dan dilakukannya foto pemetaan wilayah untuk
mengidentifikasi pilar perbatasan. Thailand menolak memenuhi tuntutan tersebut
ialah karena mereka harus terlebih dahulu mengajukan hal itu kepada parlemen
Thailand untuk diratifikasi. Thailand berprinsip, tuntutan baru dapat
dipenuhi apabila ratifikasi telah dilakukan. Di sisi lain, Kamboja menilai
permintaan izin kepada parlemen Thailand adalah prosedur yang terlalu lama dan
bertele-tele. Menurut Kamboja, itulah sebabnya hingga kini perundingan
perbatasan antarkedua negara tidak pernah rampung. Kamboja pun menuduh
Thailand tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam berunding.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar