TUGAS 2 WANPRESTASI


WANPRESTASI


Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, Prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu. sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang:
a)    Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
Contohnya  A dan B telah sepakat untuk jual-beli mobil dengan merek zuki dengan harga Rp 130.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
b)    Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
(Lanjutan contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa mobil tayoto bukan merek zuki yang telah diperjanjikan sebelumnya.
a)    Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
(Lanjutan contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa mobil zuki, namun datang pada jam 14.00.
b)    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
(Lanjutan contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa mobil zuki, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun pengertian wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Dalam restatement of the law of contracts wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu Total Breachts dan Partial BreachtsTotal breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan Partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan. Seorang debitur baru  dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi tidak dijalankan, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Dalam perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1339 KUH Perdata) sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
1.    Pemenuhan perikatan
2.    Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
3.    Ganti Kerugian
4.    Pembatalan perjanjian timbal balik
5.    Pembatalan dengan ganti kerugian
Ganti rugi yang diharapkan bisa berupa biaya yang dikeluarkan, biaya yang diakibatkan atas kerugian dan perkiraan keuntungan yang hilang akibat timbulnya kelalaian tersebut. Pembayaran ganti rugi ini harus didahului oleh surat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi) terhadap pihak yang lalai.

Contoh Kasus Wanprestasi
Mila meminjamkan uangnya kepada Bina dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan (tanpa perjanjian tertulis), Mila berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh Bina (karena Mila percaya sepenuhnya kepada Bina, dikarenakan Bina masih ada hubungan keluarga dengan Mila. Bina adalah istri dari sepupu kandung Mila)
Hubungan Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai angka rupiah yang cukup besar (sekitar 60 jutaan), Mila terus meminjamkan karena tergiur oleh bunga yang disepakatinya. Sampai pada batas waktu tertentu mila sadar akan kondisi keuangannya, mila lalu menagih pinjaman uang tersebut kepada Bina. Bina berjanji akan membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, tetapi selalu ada alasan (seperti dirampok, kecopetan dll).
Suatu saat mila menagih kembali kepada Bina, Bina dengan yakin menjawab bahwa sebagian uang tersebut sudah dikirim via ATM BCA ke no. rek mila (bukti transfer ATM BCA dikirim lewat Fax ke kantor Mila), tetapi setelah diperiksa (lewat print out) uang tersebut tidak ada, menurut petugas bank bukti transfer ini tidak benar atau palsu. mila dan keluarga (saudara-saudaranya) datang ke rumah Bina, kesimpulan yang didapat dari kunjungan tersebut Bina bersedia membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Bina mengakui memiliki hutang kepada mila sebesar sekian juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal 11 bulan desember tahun 2015.
Apabila Bina tidak melunasi pada tanggal tersebut maka persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani pula oleh suaminya bina sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan Bina hanya membayar kurang lebih 25 % dengan alasan 75 %-nya sudah dibayar cash kepada mila pada waktu lalu yang dibawa sendiri oleh Bina ke kantor mila. Menurut pengakuan mila hal tersebut tidak pernah terjadi, sampai mila pun berani diangkat sumpah. Sampai saat ini Bina selalu mencari-cari kesalahan mila dan pernah pada suatu hari Bina telepon ke kantor mila dan mengaku dari Polda untuk menangkap mila.
Transaksi yang melandasi semua kejadian tersebut adalah hubungan pinjam-meminjam uang (hutang-piutang). Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina dengan persetujuan dari suaminya. Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Bina kepada mila berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana Bina hanya membayar 25% dan sisanya 75% dia menganggap telah membayar kepada mila dan sebaliknya mila merasa tidak pernah menerima sisa jumlah tersebut.
Kemungkinan untuk berdamai dengan Bina rasanya sudah tertutup, mengingat Bina kelihatan sudah tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Alternatif yang bisa ditempuh oleh mila adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Apabila mila mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi maka mila harus bisa membuktikan adanya isi perjanjian yang dilanggar oleh Bina. Perjanjian disini tidak harus tertulis, bisa saja perjanjian lisan. Yang penting mila bisa menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara mila dan bina.
Bukti-bukti yang disiapkan oleh mila juga tidak harus tertulis, karena dalam hukum acara perdata ada 5 macam, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun bukti yang paling kuat adalah bukti surat. Alangkah baiknya kalau bukti pengakuan utang yang tertulis dan bukti tidak adanya transfer uang ada pada mila sehingga bisa disiapkan untuk persidangan. Kalaupun ternyata mila tidak memilki bukti-bukti tertulis, sebaiknya disiapkan bukti-bukti yang lain, misalnya bukti saksi. Kalau mila bisa membuktikan telah terjadi perjanjian dan adanya isi perjanjian yang dilanggar, maka mila sudah bisa mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Yang perlu disiapkan juga adalah bukti bahwa sudah ada upaya dari mila untuk meminta kepada bina agar memenuhi perjanjian (lihat pasal 1243 KUH Perdata). mila bisa meminta kepada pengadilan agar mengeluarkan peringatan (anmaning) terhadap Bina untuk memenuhi isi perjanjian. Bisa juga si Bina langsung mengirimkan peringatan sendiri tanpa melalui pengadilan dalam bentuk somasi.
Di gugatan tersebut mila bisa menuntut Bina agar membayar ganti rugi ditambah bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat seandainya Bina melaksanakan perjanjian. Kalau bunga tidak diperjanjikan secara tertulis, mila kemungkinan hanya mendapat 6% (bunga menurut undang-undang).
Mila juga bisa mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bina. Kalau Bina mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, mila harus bisa membuktikan adanya perbuatan Bina yang tidak sesuai dengan kaedah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis), kaedah sopan santun dan kaedah kesusilaan. Perbuatan Bina yang meminjam uang kepada mila tanpa mau mengembalikan jelas merupakan perbuatan yang melanggar kaedah hukum, sopan santun dan kesusilaan. Kalau mila mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, mila juga harus dapat membuktikan adanya kerugian yang A terima. Besarnya ganti rugi nanti ditentukan oleh Hakim.

R. Subekti mengemukakan bahwa “menurut pendapat yang paling banyak dianut, bukannya kelalaian debitur, tetapi putusan hakimlah yang membatalkan perjanjian, sehingga putusan hakim itu bersifat constitutive dan bukannya declanatoir.

DAFTAR PUSTAKA
http://selamatkankuliah.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-wanprestasi.html

Komentar

Postingan Populer