TUGAS 2 WANPRESTASI
WANPRESTASI
Menurut Pasal 1234 KUH
Perdata, Prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu
dan tidak melakukan sesuatu. sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang:
a) Tidak
melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
Contohnya A dan B telah sepakat untuk
jual-beli mobil dengan merek zuki dengan harga Rp 130.000.000,00
yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 25 Oktober 2011 pukul
10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa
alasan yang jelas.
b) Melaksanakan
isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
(Lanjutan contoh nomor 1).
Si B datang tepat waktu, tapi membawa mobil tayoto bukan merek zuki yang telah diperjanjikan
sebelumnya.
a) Melaksanakan
isi perjanjian namun terlambat
(Lanjutan contoh nomor 1).
Si B datang pada hari itu membawa mobil zuki, namun datang pada jam 14.00.
b) Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
(Lanjutan contoh nomor 1). Si B datang
tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa mobil zuki, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah
jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Wanprestasi
berasal dari Bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun pengertian
wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana
yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Dalam
restatement of the
law of contracts wanprestasi atau breach of
contracts dibedakan
menjadi dua macam, yaitu Total
Breachts
dan Partial Breachts. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak
mungkin dilaksanakan, sedangkan Partial
breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan. Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah
diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi minimal telah dilakukan
sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi tidak
dijalankan, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan
pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Dalam perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1339 KUH
Perdata) sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah
satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
1. Pemenuhan perikatan
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
3. Ganti Kerugian
4. Pembatalan perjanjian timbal balik
5. Pembatalan dengan ganti kerugian
Ganti
rugi yang diharapkan bisa berupa biaya yang dikeluarkan,
biaya yang diakibatkan atas kerugian dan perkiraan keuntungan yang hilang
akibat timbulnya kelalaian tersebut. Pembayaran ganti rugi ini harus didahului
oleh surat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi)
terhadap pihak yang lalai.
Contoh Kasus Wanprestasi
Mila
meminjamkan uangnya kepada Bina dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak
sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan (tanpa perjanjian
tertulis), Mila berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh Bina
(karena Mila percaya sepenuhnya kepada Bina, dikarenakan Bina masih ada
hubungan keluarga dengan Mila. Bina adalah istri dari sepupu kandung Mila)
Hubungan
Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai angka rupiah yang cukup besar
(sekitar 60 jutaan), Mila terus meminjamkan karena tergiur oleh bunga yang
disepakatinya. Sampai pada batas waktu tertentu mila sadar akan kondisi
keuangannya, mila lalu menagih pinjaman uang tersebut kepada Bina. Bina
berjanji akan membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, tetapi selalu ada
alasan (seperti dirampok, kecopetan dll).
Suatu
saat mila menagih kembali kepada Bina, Bina dengan yakin menjawab bahwa
sebagian uang tersebut sudah dikirim via ATM BCA ke no. rek mila (bukti
transfer ATM BCA dikirim lewat Fax ke kantor Mila), tetapi setelah diperiksa
(lewat print out) uang tersebut tidak ada, menurut petugas bank bukti transfer
ini tidak benar atau palsu. mila dan keluarga (saudara-saudaranya) datang ke
rumah Bina, kesimpulan yang didapat dari kunjungan tersebut Bina bersedia
membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Bina mengakui memiliki hutang kepada
mila sebesar sekian juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal 11 bulan
desember tahun 2015.
Apabila
Bina tidak melunasi pada tanggal tersebut maka persoalan akan diselesaikan
melalui jalur hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani pula oleh
suaminya bina sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan Bina
hanya membayar kurang lebih 25 % dengan alasan 75 %-nya sudah dibayar cash
kepada mila pada waktu lalu yang dibawa sendiri oleh Bina ke kantor mila.
Menurut pengakuan mila hal tersebut tidak pernah terjadi, sampai mila pun
berani diangkat sumpah. Sampai saat ini Bina selalu mencari-cari kesalahan mila
dan pernah pada suatu hari Bina telepon ke kantor mila dan mengaku dari Polda
untuk menangkap mila.
Transaksi
yang melandasi semua kejadian tersebut adalah hubungan pinjam-meminjam uang
(hutang-piutang). Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat
pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina dengan persetujuan dari suaminya.
Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau
pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Bina kepada mila
berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana Bina hanya membayar 25% dan
sisanya 75% dia menganggap telah membayar kepada mila dan sebaliknya mila
merasa tidak pernah menerima sisa jumlah tersebut.
Kemungkinan
untuk berdamai dengan Bina rasanya sudah tertutup, mengingat Bina kelihatan
sudah tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Alternatif yang bisa
ditempuh oleh mila adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar
wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Apabila
mila mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi maka mila harus bisa membuktikan
adanya isi perjanjian yang dilanggar oleh Bina. Perjanjian disini tidak harus
tertulis, bisa saja perjanjian lisan. Yang penting mila bisa menyiapkan
bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara mila dan
bina.
Bukti-bukti
yang disiapkan oleh mila juga tidak harus tertulis, karena dalam hukum acara
perdata ada 5 macam, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan
sumpah. Namun bukti yang paling kuat adalah bukti surat. Alangkah baiknya kalau
bukti pengakuan utang yang tertulis dan bukti tidak adanya transfer uang ada
pada mila sehingga bisa disiapkan untuk persidangan. Kalaupun ternyata mila
tidak memilki bukti-bukti tertulis, sebaiknya disiapkan bukti-bukti yang lain,
misalnya bukti saksi. Kalau mila bisa
membuktikan telah terjadi perjanjian dan adanya isi perjanjian yang dilanggar,
maka mila sudah bisa mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Yang perlu
disiapkan juga adalah bukti bahwa sudah ada upaya dari mila untuk meminta
kepada bina agar memenuhi perjanjian (lihat pasal 1243 KUH Perdata). mila bisa
meminta kepada pengadilan agar mengeluarkan peringatan (anmaning) terhadap Bina
untuk memenuhi isi perjanjian. Bisa juga si Bina langsung mengirimkan
peringatan sendiri tanpa melalui pengadilan dalam bentuk somasi.
Di
gugatan tersebut mila bisa menuntut Bina agar membayar ganti rugi ditambah
bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat seandainya Bina melaksanakan
perjanjian. Kalau bunga tidak diperjanjikan secara tertulis, mila kemungkinan
hanya mendapat 6% (bunga menurut undang-undang).
Mila
juga bisa mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Bina. Kalau Bina mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, mila harus
bisa membuktikan adanya perbuatan Bina yang tidak sesuai dengan kaedah hukum
(baik tertulis maupun tidak tertulis), kaedah sopan santun dan kaedah
kesusilaan. Perbuatan Bina yang meminjam uang kepada mila tanpa mau
mengembalikan jelas merupakan perbuatan yang melanggar kaedah hukum, sopan
santun dan kesusilaan. Kalau mila mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum, mila juga harus dapat membuktikan adanya
kerugian yang A terima. Besarnya ganti rugi nanti ditentukan oleh Hakim.
R. Subekti mengemukakan bahwa “menurut
pendapat yang paling banyak dianut, bukannya kelalaian debitur,
tetapi putusan hakimlah yang membatalkan perjanjian, sehingga putusan hakim itu
bersifat constitutive dan bukannya declanatoir.
DAFTAR
PUSTAKA
http://selamatkankuliah.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-wanprestasi.html

Komentar