Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1.
Hukum
dan Hukum Ekonomi
a.
Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, hukum ekonomi diartikan sebagai bagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Hartono mengatakan
bahwa, Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Hukum ekonomi menganut asas:
·
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
·
Asas manfaat
·
Asas demokrasi pancasila
·
Asas adil dan merata
·
Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
·
Asas hukum
·
Asas kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas ilmu pengetahuan
· Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
· Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan
· Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Adapun beberapa pengertian tentang hukum
menurut para ahli, diantaranya:
· Menurut Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa
yang dimaksud dengan hukum.
· Menurut Prof. Mr EM Meyers
Hukum semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,
dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan
tugasnya.
· Menurut Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu
· Menurut Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b.
Unsur-Unsur
Hukum dan Ciri-Ciri Hukum
Unsur-unsur hukum:
1) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Peraturan
bersifat memaksa
4) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
Ciri-ciri
hukum:
1) Adanya
perintah atau larangan
2) Perintah
dan atau larangan tersebut harus patut ditaati
c.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum yakni menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Menurut Prof. Subekti SH
hukum ini mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
d.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
material dan segi formal
· Sumber-sumber hukum material
yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai
sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafah.
· Sumber hukum formal
yaitu dapat ditinjau dari undang-undang
(statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie),
traktat (treaty), pendapatan sarjana hukum (dokrin)
e.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
unsur-unsur kodifikasi:
1) Jenis-jenis
hukum tertentu
2) Sistematis
3) Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum yaitu kepastian
hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
f.
Hukum
Ekonomi Indonesia
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
· Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara
nasional.
· Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
g.
Kaidah
(Norma)
Kaidah (Norma) adalah aturan perilaku dalam
suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seorang bisa
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai orang lain. Norma
yang diterapkan dalam lingkungan masyarakat:
·
Norma agama
·
Norma kesusilaan
·
Norma kesopanan
·
Norma hukum
2. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
a.
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak
atau kewajiban. seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum dimulai saat
ia dilahirkan dan berakhir saat dia meninggal. Subyek hukum dibagi menjadi dua,
yaitu:
1) Manusia
Manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berumur 21 tahun) dan berakal sehat.
Manusia yang dianggap tidak cakap sebagai subyek hukum:
·
Orang yang belum dewasa (belum mencapai usia
21 tahun)
·
Orang wanita dalam perkawinan atau berstatus
sebagai isteri
·
Orang yang ditaruh di bawah pengampunan yang
terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan boros
2) Badan
Hukum
Sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
atau melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Badan hukum dibedakan menjadi
dua bentuk, yaitu:
· Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public
atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
·
Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang banyak di dalam
badan hukum itu.
b.
Pengertian
Obyek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata obyek hukum
yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum. Benda dibedakan menjadi dua, yaitu:
· Benda Gerak
Benda gerak dibedakan menjadi dua, yakni:
a) Benda
bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUH Perdata) benda yang dapat dipindahkan
seperti meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contoh ternak.
b) Benda
bergerak karena ketentuan UU (Pasal 511 KUH Perdata) yaitu hak-hak atas benda
bergerak seperti hak memungut hasil, hak pakai dan saham-saham persean terbatas
· Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi tiga,
yaitu:
a) Benda
tidak bergerak karena sifatnya yakni tanah dan yang melekat di atasnya pohon,
tumbuhan arca dan patung.
b) Benda
tidak bergerak karena tujuan mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik
c) Benda
tidak bergerak karena UU seperti hak pakai terhadap benda tidak bergerak hak
pungut hasil dan hipotik.
c.
Hukum
Benda
Hukum benda ialah bagian dari hukum kekayaan
yang berkaitan dengan benda, oranganya yang memiliki hak kebendaan. Hak
kebendaan suatu kekayaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk
menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada
wajib diakui dan dihormati. hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan
lawannya hak nisbi atau hak relatif. Hak mutlak (Hak Absolut) terdiri atas:
1) Hak
Kepribadian, misalnya hak atas nama, hidup dan kemerdekaan.
2) Hak-hak
yang terletak dalam hukum keluarga, karena ada hubungan suami istri.
3) Hak
mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi (Hak relatif) adalah semua hak yang
timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutang timbul
dari perjanjian dan UU. Penggolongan hak kebendaan dibedakan menjadi
dua kelompok, yaitu:
1) Hak
kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda seperti hak
memungut hasil benda bergerak dan hak pakai benda bergerak
2) Hak
kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang seperti gadai,
hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
DAFTAR
PUSTAKA
anisah.staff.gunadarma.ac.id/.../PERTEMUAN+2+SUBYEK+DAN+OBYEK+HUKUM..
anisah.staff.gunadarma.ac.id/.../PERTEMUAN+1+PENGERTIAN+HUKUM+DAN+H...
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html

Komentar