Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi


          1.   Hukum dan Hukum Ekonomi

a.    Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, hukum ekonomi diartikan sebagai bagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa, Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Hukum ekonomi menganut asas:
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·         Asas manfaat
·         Asas demokrasi pancasila
·         Asas adil dan merata
·         Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
·         Asas hukum
·         Asas kemandirian
·         Asas keuangan
·         Asas ilmu pengetahuan
·   Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
· Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
·      Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Adapun beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya:
·       Menurut Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan hukum.
·       Menurut Prof. Mr EM Meyers
Hukum semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
·       Menurut Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
·       Menurut Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

b.   Unsur-Unsur Hukum dan Ciri-Ciri Hukum
Unsur-unsur hukum:
1)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2)    Diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3)    Peraturan bersifat memaksa
4)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
Ciri-ciri hukum:
1)    Adanya perintah atau larangan
2)    Perintah dan atau larangan tersebut harus patut ditaati

c.    Tujuan Hukum
Tujuan hukum yakni menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Menurut Prof. Subekti SH hukum ini mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

d.   Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal
·      Sumber-sumber hukum material
yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafah.
·       Sumber hukum formal
yaitu dapat ditinjau dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), traktat (treaty), pendapatan sarjana hukum (dokrin)

e.    Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
unsur-unsur kodifikasi:
1)    Jenis-jenis hukum tertentu
2)    Sistematis
3)    Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum yaitu kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.

f.     Hukum Ekonomi Indonesia
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
·       Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
·       Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia

g.   Kaidah (Norma)
Kaidah (Norma) adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai orang lain. Norma yang diterapkan dalam lingkungan masyarakat:
·         Norma agama
·         Norma kesusilaan
·         Norma kesopanan
·         Norma hukum

             2.   Subyek Hukum dan Obyek Hukum
a.    Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak atau kewajiban. seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat dia meninggal. Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1)    Manusia
Manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berumur 21 tahun) dan berakal sehat. Manusia yang dianggap tidak cakap sebagai subyek hukum:
·         Orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
·         Orang wanita dalam perkawinan atau berstatus sebagai isteri
·         Orang yang ditaruh di bawah pengampunan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan boros
2)    Badan Hukum
Sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum atau melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
·       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
·         Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang banyak di dalam badan hukum itu.

b.   Pengertian Obyek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata obyek hukum yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dibedakan menjadi dua, yaitu:
·       Benda Gerak
Benda gerak dibedakan menjadi dua, yakni:
a)    Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUH Perdata) benda yang dapat dipindahkan seperti meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contoh ternak.
b)  Benda bergerak karena ketentuan UU (Pasal 511 KUH Perdata) yaitu hak-hak atas benda bergerak seperti hak memungut hasil, hak pakai dan saham-saham persean terbatas
·       Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a) Benda tidak bergerak karena sifatnya yakni tanah dan yang melekat di atasnya pohon, tumbuhan arca dan patung.
b)    Benda tidak bergerak karena tujuan mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik
c) Benda tidak bergerak karena UU seperti hak pakai terhadap benda tidak bergerak hak pungut hasil dan hipotik.
c.    Hukum Benda
Hukum benda ialah bagian dari hukum kekayaan yang berkaitan dengan benda, oranganya yang memiliki hak kebendaan. Hak kebendaan suatu kekayaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya hak nisbi atau hak relatif. Hak mutlak (Hak Absolut) terdiri atas:
1)    Hak Kepribadian, misalnya hak atas nama, hidup dan kemerdekaan.
2)  Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, karena ada hubungan suami istri.
3)    Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi (Hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutang timbul dari perjanjian dan UU. Penggolongan hak kebendaan dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
1) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda seperti hak memungut hasil benda bergerak dan hak pakai benda bergerak
2)  Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang seperti gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.







DAFTAR PUSTAKA

anisah.staff.gunadarma.ac.id/.../PERTEMUAN+2+SUBYEK+DAN+OBYEK+HUKUM..
anisah.staff.gunadarma.ac.id/.../PERTEMUAN+1+PENGERTIAN+HUKUM+DAN+H...

http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html

Komentar

Postingan Populer